Rabu, 17 Juni 2009

Sertifikasi Guru, Guru Vs Calon Guru

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota 2009 pasti segera digelar. Terlebih dengan telah diterbitkannya Permendiknas nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang sekaligus menganulir peraturan sebelumnya (Pasal 7)

Perbedaan mencolok dengan aturan sebelumnya adalah selain dilakukan uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui penilaian dokumen portofolio, sertifikasi guru dalam jabatan juga dilaksanakan melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung (Pasal 2, ayat 1b).

Pemberian sertifikat pendidik secara langsung tersebut (Pasal 2 ayat 11), diberikan kepada:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
c. guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e. guru yang sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/c

Nah, kalau Anda termasuk salah satu dari kelima jenis guru tersebut di atas, Anda sudah sah mencicil bahagia akibat sertifikasi. Selamat!

Sedang untuk teman-teman yang sudah S1/D4 tunggu pengumuman kepesertaan Anda, termasuk yang belum S1/D4 tetapi usia sudah 50 tahun, pengalaman kerja sebagai guru 20 tahun, atau mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (Pasal 2, ayat 2b).

Dan untuk mempersiapkan dokumen portofolio.

{ditulis Nurhadi (pengelola Blog) dari Masedlolur}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar